A.
Pengertian Hukum Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang diyakini memiliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam,
yaitu hukum amali berupa interaksi sesame manusia, selain jinayat (oidana Islam).
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk digunakan dalam pidana Islam,
yang juga akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam, baik local maupun
nasional.
Segala
ketentuan yang berhubungan dengan ibadah murni (mahdah) tidak termasuk dalam
pengertian hukum Islam. Yang termasuk adalah hukum perdata Islam tertentu yang
menjadi hukum positif bagi umat Islam, sekaligus merupakan hukum terapan bagi
Peradilan Agama. Akan tetapi, jika rancangan undang-undang hukum pidana yang
sedang digodok di DPR disahkan menjadi undang-undang, maka hukum pidana itu
juga termasuk hukum Islam.
Kalau berbicara
tentang hukum Islam di Indonesia, maka yang dimaksud adalah bagaimana hukum
yang berlandaskan hukum syar’i itu diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa
hukum yang terjadi pada kaum muslimin. Berbagai pendapat ulama dalam mendefinisikan
hukum syar’i pada prinsipnya sependapat bahwa ia (hukum syar’i) adalah perintah
Allah SWT terhadap manusia dalam menjalankan kehidupannya, yang berisi aturan/pedoman
dalam berhubungan dengan Allah swt, sesama manusia dan makhluk Iainnya.
Dalam
kamus hukum dijelaskan, bahwa hukum Islam (Indonesia) atau huku syara’ ialah
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan
berdasarkan al-Qur’an. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa
hukum Islam ialah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan
berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Artinya, hukum Islam merupakan produk fikih
Indonesia.
Pengertian
hukum Islam atau hukum syara’ menurut istilah ulama ushul, adalah doktrin
(khitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara
perintah atau diperintah memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Menurut Prof.
Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum Islam adalah bagian dari ilmu fikih. Karena
ilmu fikih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat luas pembahasannya, yang
mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dalam mengatur kehidupan untuk
keperluan seseorang, golongan, dan masyarakat secara umum. Kemudian dalam
Ensiklopedi Hukum Islam, ulama ushul fiqih mendefinisikannya dengan tuntutan
Allah Swt, yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa
tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu menjadi sebab, syarat, penghalang,
sah, batal, rukhsah (keringanan) atau azimah (perbuatan). Hukum Islam
dimaksudkan sebagai peraturan yang berpautan dengan kehidupa orang dewasa dalam
melaksanakan perintah dan atau meninggalkan larangan berdasarkan petunjuk
al-Qur’an atau hadis.
Dengan
berbagai pengertian hukum Islam tersebut, maka dapat dipahami bahwa hukum Islam
merupakan istilah yang dikembangkan dan dibakukan di Indonesia. Dengan demikian
hukum Islam di Indonesia adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan
diformulasikan ke dalam lima produk pemikiran hukum, yaitu fikih, fatwa ulama,
keputusan pengadilan, dan undang-undang serta sosiologi hukum yang dipedomani
dan diberlakukan bagi umat Islam di Indonesia.
Hukum Islam di
Indonesia merupakan hasil dari ijtihad ulama yang melahirkan kitab fikih yang
bersumber dari al-Qur’an dan hadis, sehingga dipedomani oleh para peneliti dan
penulis tentang hukum Islam di Indonesia. Hasil dari produk-produk pemikiran
hukum Islam tersebut, diformulasikan dalam satu kitab atau buku yang menjadi
tujukan dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam lembaga-lembaga
peradilan dan instansi lainnya.
B.
Penerapan Hukum Islam di Indonesia.
1. Masa Sebelum Penjajahan
Belanda
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Islam
mulai berakar dalam masyarakat, peran saudagar muslim dalam penyebaran Islam
diambil alih oleh ulama. Merekalah yang bertindak sebagai guru dan pengawal
hukum Islam. Di samping itu, mereka juga mendapat patronase dan para raja
lokal. Nuruddin al-Raniri (w. 1068 H/1658 M) adalah salah satu contoh kasus ini.
Ia mendapat patronase dari Sultan Iskandar Tsani di Aceh yang memerintah pada 1637-1641
M dan menjalankan fungsi sebagai penasehat Sultan.
Di kerajaan-kerajaan yang disebutkan
sebelumnya di atas diberlakukan hukum Islam dalam keseharian hidup
masyarakatnya, Bisa dikatakan bahwa Islam dan masyarakat Nusantara ketika itu
adalah ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Terjadinya konversi
secara besar-besaran masyarakat Nusantara kepada Islam memberi kedudukan
penting bagi Islam dalam sosial politik. Hukum Islam pun secara otomatis
berlaku dalam kerajaan-kerajaan tersebut. Untuk kepentingan pelaksanaan hukum Islam,
al-Raniri menulis kitab al-Shjrâth al-Mustaqîm, yang menerangikan tentang
berbagai praktik hukum Islam. Buku ini menjadi rujukan bagi pelaksanaan hukum Islam
di Kesultanan tersebut. Selain itu, al-Raniri juga menulis kitab Bustan al-Salathîn
sebagai nasihat bagi Sultan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Di kerajaan-kerajaan tersebut, di samping
Pasai, dibentuk lembaga-lembaga keagamaan untuk menegakkan keberadaan hukum Islam.
Salah satu lembaga tersebut adalah peradilan agama yang mengadili dan
menyelesaikan perkara-perkara orang Islam. Para hakim dalam lembaga ini diangkat
sendiri oleh Sultan di kerajaan masingmasing. Di Kerajaan Aceh, pelaksanaan
hukum Islam menyatu dengan peradilan negara dan dilakukan secara bertingkat;
mulai dan tingkat kampung mengadili dan menangani perkara-perkara ringan dan
dipimpin oleh Kesyik, peradilan Balai Hukum Mukim yang merupakan tingkat banding
dan diputuskan oleh Oelebalang. Namun kalau putusan Oelebalang masih dirasakan
tidak adil, masih dapat juga dilakukan banding kepada Panglima Sagi.
Selanjutnya, kalau masih juga dirasakan kurang adil, dapat dilakukan “kasasi”
kepada Sultan, yang anggotanya terdiri atas Sri Paduka Tuan, Raja Bandahara dan
Faqih.
Di Kerajaan Mataram, pelaksanaan hukum Islam
di bawah Sultan Agung dibagi menjadi Peradilan Surambi yang menangani perkara-perkara
kejahatan pidana (qishâsh). Pimpinan peradilan ini secara de jure berada di tangan
Sultan dan secara defacto dipimpin oleh penghulu dengan dibantu oleh beberapa
ulama sebagai anggota. Sementara di Minangkabau, perkara agama diadili pada
Rapat Nagari dan kepala-kepala nagari, pegawai-pegawai mesjid dan ulama-ulama
dan dilakukan pada hari Jumat, sehingga rapat tersebut dinamakan Sidang Jumat.
Kondisi Peradilan Agama ini pun bervariasi
di antara wilayah-wilayah Nusantara. Di tempat-tempat seperti Aceh, Jambi,
Kalimantan Selatan dan Timur serta Sulawesi Selatan, hakim-hakim dipilih oleh
penguasa setempat. Sementara di daerah-daerah seperti Sulawesi Utara, Gayo,
Alas, Tapanuli di Sumatera bagian utara dan Sumatera Selatan, tidak ada bentuk Pengadilan
Agama secara khusus, meskipun di daerah-daerah tersebut pemimpin agama memegang
peranan dalam menangani masalah-masalah hukum Islam dan melaksanakan
tugas-tugas peradilan. Sedangkan di Jawa, eksistensi pengadilan agama sudah
terlihat pada abad ke-16 M. dan terdapat di semua kabupaten sejak abad
tersebut.
Begitulah hukum Islam berlaku dan
dilaksanakan dalam masyarakat Islanm Nusantara. Meskipun harus diakui, terutama
di beberapa daerah di Jawa, masih terdapat pengamalan yang berbaur dengan
unsur-unsur yang berbau pra-Islam. Pada saatnya, ketika penjajah Belanda datang
ke Nusantara, hukum Islam mulai menghadapi resistensi. Politik hukum colonial Belanda
berusaha meminggirkan peranan hukum Islam dari kehidupan masyarakat. Pemaparan
berikut mencoba menjelaskan hal demikian.
2. Masa Penjajahan Belanda
Politik Belanda terhadap Islam dan hukum
Islam di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode. Pertama adalah periode
pemerintahan VOC sejak 1 596 hingga pertengahan abad ke- 1 9. Periode ini
diselingi dengan masa pemerintahan Inggris pada 1 8 1 1 - 1 8 1 6. Kedua adalah
periode pertengahan abad ke-19 hingga berakhirnya kekuasaan Belanda di
Indonesia.
Pada mulanya, pemerintahan VOC
(Vereenigde Oost Inlandse Compagnie atau Pemerintahan Pedagang Hindia Belanda)
mencoba menerapkan Hukum Belanda untuk masyarakat pribumi, namun tidak berjalan
efektif. Akhirnya VOC membiarkan lembaga-lembaga ash yang ada di dalam
masyarakat. Dalam Statuta Batavia tahun 1642 disebutkan bahwa mengenai soal
kewarisan orangorang pribumi yang beragama Islam harus digunakan hukum Islam,
yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari. Kemudian, pemerintali VOC
merninta kepada D.W. Freijer untuk menyusun suatu compendium (semacam
ringkasan) tentang hukum perkawinan dan kewarisan Islam. Setelah diperbaiki dan
disempurnakan oleh penghulu dan ulama, kitab hukum tersebut diterima oleh
pengadilan pada tanggal 25 Mei 1760. Compendium Freijer ini digunakan oleh
pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan umat Islam di
daerah-daerah yang dikuasai oleh VOC.
Selain Compendium Freijer ini masih ada lagi beberapa kitab hukum yang dibuat
pemerintahan VOC, untuk pengadilan negeri Semarang, Cirbonsch Rechtboek (Pepakem
Cirebon) dan koleksi hukum Hindia Belanda untuk daerah Bone dan Gowa (Compendium
Indiansche Wetten bij Hoven van Bone en Goa).
Dalam tataran teoretis, beberapa sarjana
Belanda pun mengakui hal ini, balk secara implisit maupun eksplisit. Di
antaranya adalah Salomon Keyzer (1823-1868). Ia beranggapan bahwa bagi orang
pribumi yang beragama Islam berlaku hukum Islam. Ia sendiri banyak menulis
tentang Islam di Jawa dan bahkan menerjemahkan al-Quran ke dalam bahasa Belanda. Ia juga menulis buku pedoman bagi
hukum Islam (1853) dan hukum pidana Islam (1857), serta brosur tentang
pengembalian hak milik tanah di Jawa berdasarkan ajaran Islam murni.
Dalam praktiknya, Gubernur Jenderal
Herman Willem Daendeis yang berkuasa pada 1808-1811 juga menghormati hukum Islam
penduduk pribumi di Jawa. Ia mengeluarkan peraturan bahwa hukum pribumi orang Jawa
tidak boleh diganggu. Hak-hak penghulu agama untuk memutus perkara perkawinan
dan kewarisan orang Jawa yang beragama Islam juga tidak boleh diambil alih. Alat-alat
kekuasaan pemerintah Belanda harus mengakui kenyataan ini. Di samping itu,
Daendels sendiri menekankan pentingnya peranan dan kedudukan penghulu sebagai
tenaga ahli hukum Islam dalam susunan peradilan yang dibentuknya. Dalam susunan
ini, ia menjadikan penghulu sebagai penasihat dalam suatu perkara.
Ketika Inggris menguasai Indonesia (1811-1816),
Sir Thomas Stanford Raffles yang menjadi Gubernur Jenderal juga mengakul
keberlakuan hukum Islam di kalangan rakyat pribumi dalam mengatur perilaku
mereka, terutama di bidang-bidang perkawinan dan kewarisan. Ketertarikannya pada
hukum Islam dan hukum pribumi juga terlihat dalam rekomendasinya pada sebuah
pertemuan Masyarakat Seni dan “mu Pengetahuan di Jakarta (Batavia) pada 24
April 1813. Ia tetap memberlakukan kebijakan penjajah Belanda sebelumnya
terhadap pribumi. Raffles juga menetapkan penghulu sebagai salah satu anggota
lembaga peradilan yang berfungsi sebagai penasehat.
Setelah Inggris menyerahkan kembali
kekuasaannya atas Indonesia (Nusantara) kepada Belanda, pemerintah colonial
Belanda memulai usaha penerapan hukum negeri tersebut untuk penduduk pribumi.
Usaha ini diawali dengan penbentukan sebuah komisi yang diketuai oleh Scholten
van Oud Haarlem (1794-1849). Komisi ini betugas melakukan konkordansi
undang-undang Belanda bagi daerah jajahannya (Indonesia). Pada tahun 1841
komisi ini berhasil mengajukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan
rancangan peraturan bagi pribumi untuk daerah Jawa dan luar Jawa. Kepada
pemerintah colonial, komisi ini mengajukan nota agar pemerintah menghindarkan
penentangan dari umat Islam dengan mengupayakan agar umat Islam tetap berada
dalam lingkungan agama dan adat istiadat mereka.
Scholten juga menganjurkan agar upaya
penunjukan orang-orang pribumi di kota-kota besar seperti Jakarta (Batavia),
Semarang dan Surabaya ditarik kembali. Scholten beranggapan bahwa hukum adat
penduduk pribumi adalah hukum agama mereka sendiri. Jadi tidak ada pertentangan
antara hukum adat dan hukum agama bagi masyarakat pribumi. Sebagai realisasinya
pemerintah Hindia Belanda dalam Regeering
Reglement (semacam Peraturan Pemerintah) Stbl. tahun 1855 menginstruksikan
kepada pengadilan untuk menggunakan undang-undang dan kebiasaan penduduk asli,
sejauh tidak bertentangan dengan asas-asas kepatutan dan keadilan yang diakui
oleh umum. Untuk mengukuhkan keberlakuan RR ini, pemerintah Hindia Belanda
membentuk Peradilan Agama di Jawa dan Madura pada tahun 1882.
Keadaan ini kemudian diperkuat oleh
Lodewijk Christian Van den Berg (1845-1927). Selama tujuh belas tahun
kehadirannya di Indonesia (1870-1887), Van den Berg menemukan kenyataan bahwa
umat Islam memang berpegang erat sekali pada hukum agama mereka. Menurut Van
den Berg, bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam, meski terdapat beberapa
penyimpangan dalam pengamalan mereka. Menurutnya, penyimpangan tersebut
bukanlah hal yang prinsip, melainkan hanya merupakan deviasi dan hukum agama
yang mereka terima secara keseluruhan, sesuai dengan kondisi lingkungan
masyarakat Islam Indonesia. Teori ini dikenal dengan teori Receptio in Complexu.
Pandangan Van den Berg di atas cukup
membantu pemerintah Hindia Belanda dalam memahami hukum Islam di Indonesia.
Dengan pandangannya ini, hukum Islam ditempatkan pada kedudukan yang penting dan
kuat dalam masyarakat. Berdasarkan pendapatnya, pada masa sebelum 1 April 1937,
hukum Islam benar-benar diperhatikan oleh pemerintah Hindia Belanda dan
Pengadilan Agama memiliki kompetensi yang luas; yakni seluruh hukum sipil bagi
perkara perkara yang diajukan, diputus berdasarkan hukum Islam. Pengadilan
Agama mendapat pengakuan yang sama dengan Pengadilan Negeri (Landraad).
Pengadilan Agama ada pada setiap tempat yang terdapat Pengadilan Negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan
politik hukum Pemerintah Hindia Belanda pada mulanya tidak ingin mengganggu
masalah agama (hukum) penduduk pribumi. Bahkan penjajah Belanda cenderung memberikan
sarana bagi pengakuan hukum Islam di kalangan penduduk. Meskipun secara asumtif
dapat dikatakan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dan motif imperialisme
dan kolonialisme Belanda, yang jelas pelembagaan hukum Islam dan pengakuan oleh
Belanda semakin memperkukuh kedudukan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Islam
Indonesia. Namun, memasuki pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda
mulai berusaha keras mencampuri urusan keagamaan penduduk pribumi. Perubahan
kebijakan ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di negeri
Belanda maupun di wilayah jajahan Hindia Belanda. HarryJ. Benda menyebutkan
bahwa orang-orang Belanda di negeri Belanda sendiri maupun di Indonesia
mengharapkan supaya pengaruh Islam di daerah jajahannya dihilangkan dengan mempercepat
Kristenisasi sebagian besar orang Indonesia. Ini didasarkan pada anggapan orang
Barat tentang superiorias ajaran Kristen atas Islam.
Karena itu, Belanda kemudian membuktikan
politik hukum yang dapat melemahkan posisi Islam bagi umatnya. ini menandai
fase kedua dan politik hukum Islam Belanda terhadap negeri jajahan mereka.
Perubahan politik ini lebih jelas terlihat pada Keputusan Raja tanggal 4 Februari
1859 No.78 yang membenarkan Gubernur Jenderal Hindia Belanda mencampuri masalah
agama dan mengawasi setiap gerak-gerik amanan. Belanda pun pada tahun 1889
mendatangkan dan mengangkat seorang ahli Islam bernama Christian Snouck
Hurgronje (1857-1936) sebagai penasihat pemerintah penjajah Belanda. Hurgronje
mulai meng kritik pandangan-pandangan Van den Berg sebelumnya. Selama tujuh
belas tahun berada di Indonesia (1889-1906), Snouck Hurgronje melakukan
berbagai penyelidikan terhadap masyarakat Aceh dan daerah lainnya di Indonesia
seperti Batavia dan Banten. Dialah yang pertama merintis ilmu hukum adat
Indonesia yang kemudian ditemukan secara “ilmiah” oleh penerusnya Van
Vollenhoven. Dia pula sarjana Belanda yang pertama kali mempertentangkan antara
hukum adat dan hukum Islam.
Snouck Hurgronje membalikkan teori Van
den Berg dan membangun teori receptie. Menurutnya, hukum yang berlaku bagi
rakyat pribumi pada dasarnya adalah hukum adat. Hukum Islam baru berlaku dalam masyarakat
kalau norma-normanya sudah diakui dan diterima oleh masyarakat tersebut.
Karenanya, hukum Islam terserap dan menjadi bagian dari hukum adat. Snouck
beranggapan bahwa kaum muslim Indonesia lebih menghargai mistik daripada hukum Islam
dan lebih menghargai pemikiran agama yang spekulatif daripada pelaksanaan
kewajiban agama itu sendiri. Islam masih bercampur baur dengan sisa-sisa
peninggalan Hindu dan ini diakomodasi dengan sumber masuknya Islam dan India.
Karenanya, mistik mempunyai pengaruh di semua kalangan penduduk.
Berdasarkan inilah dia beranggapan bahwa
Islam belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Dalam nasihatnya kepada
pemerintah Hindia Belanda, ia menyatakan bahwa adat-terutama di Minangkabau-harus
dipertahankan dan dibela dari propaganda kelompok agama yang ingin mengubahnya.
Untuk itu, adat harus dibiarkan berkembang, tetapi tetap berada di bawah
pengawasan pemerintah. Sifat kedaerahan dan keanekaragaman adat juga harus dipupuk
agar penduduk Hindia Belanda tidak punya kesatuan hukum.
Dalam sebuah nasihatnya, seperti dicatat
Suminto, ia merumuskan strategi yang dipakai dalam memperlakukan tanah jajahan
Belanda (Hindia Belanda). Pertama, dalam bidang agama murni (ibadat),
pemerintah Hindia Belanda memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan
ajaran-ajaran agama mereka sepanjang tidak mengganggu kekuasaan Belanda; kedua,
dalam bidang sosial kemasyarakatan pemerintah memanfaatkan berbagai adat
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dengan cara menggalakkan rakyat agar
mendekati Belanda, bahkan membantu rakyat yang akan menempuh jalan tersebut;
ketiga, dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan
membawa rakyat kepada fanatisme politik pan-Islam.
Pandangan inilah yang menjadi arah
kebijakan politik Belanda terhadap Islam di Indonesia. Snouck Hurgronje
berupaya mempersempit ruang gerak Islam hanya sebagai ritual belaka dan
mencegah munculnya politik Islam sebagai kekuatan untuk menentang kekuasaan
Belanda. Di sisi lain, Hurgronje memberikan keleluasaan kepada adat kebiasaan
dan membenturkannya dengan hukum Islam.Pemerintah Hindia Belanda berusaha
meminggirkan peranan hukum Islam dan kehidupan masyarakat dan mendukung adat
setiap kali terjadi pertentangan tersebut. Dengan demikian tanah Hindia Belanda
kelak akan mengikuti pola asosiasi kebudayaan Belanda.
Pandangan ini dilanjutkan oleh muridnya
bernama Van Vollenhoven. Bahkan VannVollenhoven termasuk orang yang paling
gigih mempertahankan hukum adat yang telah “di temukannya”. Ketika pemerintah Hindia
Belanda ingin menerapkan hukum sipil Barat,Van Vollerthoven dengan tegas
menentangnya. Menurutnya, hukum adat yang berlaku dalam masyarakat berakar pada
kesadaran hukum mereka sejak dahulu dan ini berhasil membuat masyarakat
Indonesia sebagai masyarakat yang damai dan tertib.
Sebenarnya, pertentangan ini hanyalah
konflik semu dan merupakan upaya Belanda dalam merealisasi politik divide et
impera-nya. Pemberlakuan hukum adat untuk rakyat Indonesia adalah cara tepat
untuk menyingkirkan hukum Islam dan menjauhkan umatnya dari agama mereka dalam
kehidupan sehari-hari. Reaksi keras pasti akan timbul dari umat Islam, kalau
Belanda memaksakan menerapkan hukum Barat—yang menurut orang-orang Islam
sebagai hukum kafìr—ke dalam masyarakat pribumi. Karena itu, agar rencana
Belanda tetap berjalan dengan baik, maka melalui Van Vollenhoven, Belanda
berusaha mengangkat kembali hukum adat dan membenturkannya dengan hukum Islam.
Dikumandangkanlah paham bahwa hukum Islam tidak berlaku utuh dalam masyarakat Nusantara. Kalaupun ada yang berlaku, itu adalah
bagian dari hukum adat, sebagaimana semangat teori receptie.
Di smi Van Vollenhoven melanjutkan garis
politik belah bambu yang telah dikembangkan Snouck Hurgronje. Sambil
mengutarnan hukum adat, Belanda juga berusaha menafikan keberadaan hukum Islam
dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Belanda bisa mengebiri hukum Islam,
sehingga tidak lagi memiliki kekuatan. Hukum Islam dipandang sebagai hukum yang
sama sekali asing dalam masyarakat hukum Nusantara.
Berdasarkan peraturan ini, hukum Islam
dianggap tidak memihak kepada kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
Belanda membuka jalan bagi penyimpangan umat Islam dan peraturan-peraturan
agama mereka. Di sisi lain, peraturan yang dibuat Belanda ini semakin
memperkuat posisi hukum adat, karena alternatif penyimpangan tersebut adalah
kepada hukum adat.
Ini menandai keberhasilan penjajah Belanda
dalam mengebiri hukum Islam dan mempertentangkan sistem hukum di Indonesia.
Pendekatan konflik yang dilakukan oleh Belanda antara lain melalui Snouck Hurgronje,
Van Vollenhoven dan Ter Haar agaknya merupakan konsekuensi logis yang diambil
Belanda dalam rangka mempertahankan kolonialisme mereka di Indonesia. Hal ini
sejalan dengan pandangan Alfian yang menyatakan bahwa teori receptie ini
didasarkan pada asumsi bahwa kalau orang Indonesia pribumi mempunyai kebudayaan
yang seide dengan Eropa, maka penjajahan Belanda terhadap Indonesia akan
berjalan aman. Untuk itu, Belanda perlu “berkoalisi” dengan kaum adat, karena
merekalah yang dapat diajak bekerja sama dengan pemerintah Hindia Belanda.
Dengan politik “belah bambu” ini,
pemerintah Hindia Belanda menciptakan keterasingan umat Islam dengan hukum
agama mereka sendiri. Padahal, dalam realitasnya, masyarakat pribumi tidak
pernah mempertentangkan dan membuat garis tegas pemisahan antara hukum Islam
dan adat mereka. Kedua-duanya dapat berjalan seiring dalam kehidupan
masyarakat.
3. Masa Kemerdekaan
Politik hukum pemerintah kolonial
Belanda yang mempertentangkan hukum Islam dengan adat kelihatannya berhasil
mempengaruhi sebagian sarjana Indonesia pada masa pasca-kemerdekaan. Diantaranya
adalah Soepomo, seorang priyayi Jawa dan juga murid Ter Haar. Ia mencoba menafìkan
hukum Islam dengan menyoroti prinsip kewarisan dalam Islam yang dianggapnya
tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hukum adat lebih utama daripada hukum
Islam karena dalam hukum adat anak angkat mendapat hak waris, seperti berlaku
sangat luas di kalangan masyarakat Jawa.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, bangsa Indonesia mulai menata hukumnya kembali, meskipun tidak dapat
sepenuhnya melepaskan pengaruh-pengaruh politik hukum Belanda. Peradilan Agama yang
merupakan bagian dan pelaksanaan hukum Islam kembali mengalami pasang surut.
Mulanya, pada 1948, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 19/1948 yang mengatur
penggabungan PA ke Pengadilan Umum. Dengan undang-undang ini, kasus-kasus yang
berhubungan dengan perkara umat Islam akan diputus oleh hakim-hakim pengadilan
umum yang beragama Islam sesuai dengan hukum Islam. Meskipun UU ini dalam
kenyataannya tidak pernah dilaksanakan, kebijakan ini memperlihatkan bahwa
pengaruh pemikiran politik hukum kolonial Belanda masih membekas di kalangan
sebagian politisi Indonesia. Mereka berusaha memposisikan hukum Islam lebih
rendah dalam hukum nasional.
Sejalan dengan usaha usaha kaum
nasionalis-sekuler untuk “mengebiri” hukum Islam, pemerintah melakukan upaya
menguatkan kedudukan hukum Islam. Pada Oktober 1957 pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45/1957 yang mengatur Peradilan Agama di
luar wilayah Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan. Dalam Peraturan Pemerintah
ini kewenangan Pengadilan Agama bahkan lebih besar dan Jawa dan Madura yang telah
diatur melalui perundangan-undangan warisan Belanda. Keluarnya PP No. 45/1957
ini berarti kemenangan umat Islam dalam memperjuangkan upaya legislasi hukum
Islam dalam negara.
Di samping itu, dalam wacana ilmiah,
teori receptie pun mendapat perlawanan keras dan pakar hukum Indonesia. Salah
seorang yang paling gigih menentangnya adalah Hazairin. Ia menegaskan bahwa
setelah Proklamasi Kemerdekaan dan setelah UUD 1945 disahkan, seluruh peraturan
Belanda yang bersandar pada teori receptie tidak berlaku lagi, karena jiwanya
tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Teori receptie ini harus keluar dari tata hukum Indonesia, karena
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hazairin bahkan menegaskan
teori receptie ini sebagai “teori
iblis”.
Pada orde lama, diupayakan kembali untuk
memasukkan syari’at Islam ke dalam Dasar Negara Republik Indonesia, yakni
Pancasila pada sila pertama melalui Piagam Jakarta. Orde ini, selain mengalami
gangguan eksternal, juga sering mengalami gangguan dari bangsa Indonesia
sendiri. Seperti yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), dikenal
dengan peristiwa Madiun dan G 30 S/PKI.
Faktor tersebut menjadi penghambat dalam
pelaksanaan hukum Islam di masa orde lama. Sedangkan faktor pendukung dalam
pelaksanaan hukum Islam, adalah dengan hadirnya beberapa tokoh Islam, baik
dalam struktur pemerintahan maupun dalam legislative termasuk lembaga-lembaga
pendidikan.
Yang menjadi saksi sejarah terhadap umat
Islam dalam masa orde lama ini di bawah pimpinan Bung Karno adalah berdirinya
bangunan Masjid Istiqlal di Jakarta. Demikian juga bangunan pendidikan seperti
pondok-pondok pesantren, terutama di pulau Jawa, baik pondok pesantren klasik
maupun pondok pesantren modern.
Pada masa orde baru, proses sosialisasi hukum
Islam mulai nampak dengan hadirnya berbagai perundang-undangan, dan pelaksanaan
kegiatan keagamaan. Misalnya pelaksanaan MTQ pertama tingkat nasional tahun
1969 di Makassar.
Tahun 1967-1968 ada dua konsep tentang prinsip
hukum perkawinan, yakni prinsip matrilineal dan prinsip patrilinial. Sedangkan
Islam menganut prinsip patrilineal terutama dalam hukum kewarisan Islam. Pada
bulan Juli 1972 diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dijadikan sebagai
undang-undang, tahun 1975 disahkan sebagai undang-undang dan pada 1975, telah
terimplementasikan ke masyarakat luas.
Kemudian pada era
reformasi, pelaksanaan hukum Islam semakin luas dengan lahirnya undang-undang
yang khusus berlaku bagi umat Islam, lahirnya otonomi khusus pelaksanaan
syariat Islam (Aceh) dan partai-partai yang berazaskan Islam. Proses
sosialisasi hukum Islam di Indonesia telah mengalami kemajuan yang mendekati
titik klimaks, walaupun dengan melalui perjuangan dan pengorbanan, baik dalam
menangkal serangan dari luar maupun dari dalam negeri.
C.
Hukum Islam dalam Pembangunan
Nasional
1. Hukum Islam dan
Peranannya
Hukum Islam sebagai salah satu sistem
hukum yang berlaku juga di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat
penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya yakni baik
pembangunan dunia maupun pembangunan akhirat dan baik dibidang material maupun
dibidang spiritual. Di dalam Al-Qur’an dan hadis ada beberapa ayat yang
memberikan isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu antara lain:
a.
A1-Qur’an,
Surah Al-Baqarah ayat 148 yang artinya: hendaklah kamu berlomba-lomba dalam
kebaikan.
b.
A1-Qur’an,
Surah Ar-Ra’du ayat 11 yang artinya: sesungguhnya ALLAH tidak akan merubah
nasib sesuatu umat kecuali dirinya sendiri yang merubahnya.
c.
Al-Qur’an,
Surah Al-mudjadah ayat 11 yang artinya: Allah mengangkat derajat orang-orang
yang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga dengan orang yang berilmu pengetahuan.
d.
Hadis
Riwayat Abu Na’im yang artinya : kekafiran dapat membawa seorang kepada
kekufuran.
e.
Hadis
riwayat Iman Buchary, yang artinya sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu,
dan badanmu hak atasmu.
f.
Hadis
Riwayat Abu zakir yang artinya berbuatlah untuk duniamu seolah-olah kamu akan
hidup selama-lamanya dan berbuatlah untuk akhiratmu seolah-olah engkau mati
pada hari esok.
Sehubungan dengan adanya prinsip-prinsip hukum Islam
dalam pembangunan sebagaimana yang dimaksud di atas maka penduduk indonesia
lebih banyak berpartisipasi, berinteraksi dan berasilimasi terhadap pelaksanaan
pembangunan nasional Indonesia dalam segala bidang.
2. Tujuan dan Landasan
Pembangunan Nasional
Berbicara tentang kaitan antara hukum
islam dengan pembangunan nasional maka ada baiknya terdahulu kita mengetahui
tujuan dan landasan
pembangunan nasional di Indonesia. Dalam TAP TAP
yang dihasilkan oleh MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) antara
lain dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 pada Bab II secara jelas dinyatakan bahwa: Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman tertram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, berdaulat, dan damai.
Selanjutnya apa yang menjadi landasan
pembangunan nasional lebih jauh dalam GBHN dikatakan bahwa landasan pelaksanaan
pembangunan nasional itu adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan kalimat tersebut maka dapat
diketahui bahwa sesunguhnya baik dasar maupun landasan pembangunan nasional
adalah Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang mana sila pertama ini menjiwai sila sila
lain.
3. Hubungan Hukum Islam
dan Pembangunan
Sebelum membicarakan tentang apa dan
bagaimana hubungan hukum Islam dengan pembangunan nasional perlu terlebih dahulu
diketahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Hukum islam/Syariat sebab tanpa
memahami artinya maka sulit bagi kita untuk menentukan bagaimana kita menentukan
peranannya dalam masyarakat.
Khusus mengenai pengertian hukum
Islam/Syariat, oleh Yamani, Syariat diartikan dalam dua arti yaitu dalam arti
luas dan dalam arti sempit. Dalam Arti yang Luas Syariat Islam adalah meliputi
semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam
pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan dimasa mereka atau yang mereka
fikirkan akan terjadi kemudian dengan mengambil dalil-dalilnya yang langsung
dari Al Qur’an dan Hadis atau sumber pengambilan hukum yang lain seperti qiyas,
istihsan, istishab, dan lain lain.
4. Kedudukan Hukum Islam
dalam Pembinaan Hukum Nasional
Untuk mengetahui, bagaimana kedudukan
hukum Islam dalam rangka pembinaan hukum nasional hal tesebut dapat dilihat dari
beberapa sumber antara lain dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan
bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila pertama dalam Pancasila adalah “
Ketuhanan yang Maha Esa” mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat oleh karena
secara konstitusional tercantum pada pasal 29 ayat (1) dalam UUD 1945 yang
berbunyi: negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian, Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini merupakan hukum positif yang fundamental yang mengikat
setiap warga dalam bermasyarakat dan bernegara. Dari uraian di atas jelas,
bahwa agama sebagai unsur mutlak dari kehidupan bangsa indonesia adalah sangat
penting dan turut menentukan dalam rangka pembinaan hukum Indonesia. Mengingat
bahwa sebahagian besar rakyat Indonesia adalah islam, maka dalam pembinaan hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila, hukum Islam tidak dapat diabaikan begitu
saja terutama sekali ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah berurat-berakar
dalam kehidupan bermasyarakat dan telah merupakan kesadaran hukum bagi mereka.
Hal ini sesuai dengan apa yang digariskan
oleh TAP MPRS No. 20/MPRS/66 yang menyatakan bahwa sumber dan pada tertib hukum
Negara Republik Indonesia, adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
moral yang diliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.
Hal tersebut juga berlaku bagi kaidah-kaidah hukum
agama lainnya. Demikian pula kaidah-kaidah dan sistem hukum lain yang juga
berlaku di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar