Desember 16, 2017

Hukum Islam di Indonesia



A.    Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang diyakini memiliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam, yaitu hukum amali berupa interaksi sesame manusia, selain jinayat (oidana Islam). Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk digunakan dalam pidana Islam, yang juga akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam, baik local maupun nasional.
Segala ketentuan yang berhubungan dengan ibadah murni (mahdah) tidak termasuk dalam pengertian hukum Islam. Yang termasuk adalah hukum perdata Islam tertentu yang menjadi hukum positif bagi umat Islam, sekaligus merupakan hukum terapan bagi Peradilan Agama. Akan tetapi, jika rancangan undang-undang hukum pidana yang sedang digodok di DPR disahkan menjadi undang-undang, maka hukum pidana itu juga termasuk hukum Islam.
Kalau berbicara tentang hukum Islam di Indonesia, maka yang dimaksud adalah bagaimana hukum yang berlandaskan hukum syar’i itu diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi pada kaum muslimin. Berbagai pendapat ulama dalam mendefinisikan hukum syar’i pada prinsipnya sependapat bahwa ia (hukum syar’i) adalah perintah Allah SWT terhadap manusia dalam menjalankan kehidupannya, yang berisi aturan/pedoman dalam berhubungan dengan Allah swt, sesama manusia dan makhluk Iainnya.
Dalam kamus hukum dijelaskan, bahwa hukum Islam (Indonesia) atau huku syara’ ialah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan al-Qur’an. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa hukum Islam ialah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Artinya, hukum Islam merupakan produk fikih Indonesia.
Pengertian hukum Islam atau hukum syara’ menurut istilah ulama ushul, adalah doktrin (khitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintah memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Menurut Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum Islam adalah bagian dari ilmu fikih. Karena ilmu fikih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat luas pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dalam mengatur kehidupan untuk keperluan seseorang, golongan, dan masyarakat secara umum. Kemudian dalam Ensiklopedi Hukum Islam, ulama ushul fiqih mendefinisikannya dengan tuntutan Allah Swt, yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu menjadi sebab, syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (keringanan) atau azimah (perbuatan). Hukum Islam dimaksudkan sebagai peraturan yang berpautan dengan kehidupa orang dewasa dalam melaksanakan perintah dan atau meninggalkan larangan berdasarkan petunjuk al-Qur’an atau hadis.
Dengan berbagai pengertian hukum Islam tersebut, maka dapat dipahami bahwa hukum Islam merupakan istilah yang dikembangkan dan dibakukan di Indonesia. Dengan demikian hukum Islam di Indonesia adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan diformulasikan ke dalam lima produk pemikiran hukum, yaitu fikih, fatwa ulama, keputusan pengadilan, dan undang-undang serta sosiologi hukum yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat Islam di Indonesia.
Hukum Islam di Indonesia merupakan hasil dari ijtihad ulama yang melahirkan kitab fikih yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis, sehingga dipedomani oleh para peneliti dan penulis tentang hukum Islam di Indonesia. Hasil dari produk-produk pemikiran hukum Islam tersebut, diformulasikan dalam satu kitab atau buku yang menjadi tujukan dalam mengambil keputusan atau kebijakan dalam lembaga-lembaga peradilan dan instansi lainnya.
B.     Penerapan Hukum Islam di Indonesia.
1.      Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Islam mulai berakar dalam masyarakat, peran saudagar muslim dalam penyebaran Islam diambil alih oleh ulama. Merekalah yang bertindak sebagai guru dan pengawal hukum Islam. Di samping itu, mereka juga mendapat patronase dan para raja lokal. Nuruddin al-Raniri (w. 1068 H/1658 M) adalah salah satu contoh kasus ini. Ia mendapat patronase dari Sultan Iskandar Tsani di Aceh yang memerintah pada 1637-1641 M dan menjalankan fungsi sebagai penasehat Sultan.
Di kerajaan-kerajaan yang disebutkan sebelumnya di atas diberlakukan hukum Islam dalam keseharian hidup masyarakatnya, Bisa dikatakan bahwa Islam dan masyarakat Nusantara ketika itu adalah ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Terjadinya konversi secara besar-besaran masyarakat Nusantara kepada Islam memberi kedudukan penting bagi Islam dalam sosial politik. Hukum Islam pun secara otomatis berlaku dalam kerajaan-kerajaan tersebut. Untuk kepentingan pelaksanaan hukum Islam, al-Raniri menulis kitab al-Shjrâth al-Mustaqîm, yang menerangikan tentang berbagai praktik hukum Islam. Buku ini menjadi rujukan bagi pelaksanaan hukum Islam di Kesultanan tersebut. Selain itu, al-Raniri juga menulis kitab Bustan al-Salathîn sebagai nasihat bagi Sultan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Di kerajaan-kerajaan tersebut, di samping Pasai, dibentuk lembaga-lembaga keagamaan untuk menegakkan keberadaan hukum Islam. Salah satu lembaga tersebut adalah peradilan agama yang mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara orang Islam. Para hakim dalam lembaga ini diangkat sendiri oleh Sultan di kerajaan masingmasing. Di Kerajaan Aceh, pelaksanaan hukum Islam menyatu dengan peradilan negara dan dilakukan secara bertingkat; mulai dan tingkat kampung mengadili dan menangani perkara-perkara ringan dan dipimpin oleh Kesyik, peradilan Balai Hukum Mukim yang merupakan tingkat banding dan diputuskan oleh Oelebalang. Namun kalau putusan Oelebalang masih dirasakan tidak adil, masih dapat juga dilakukan banding kepada Panglima Sagi. Selanjutnya, kalau masih juga dirasakan kurang adil, dapat dilakukan “kasasi” kepada Sultan, yang anggotanya terdiri atas Sri Paduka Tuan, Raja Bandahara dan Faqih.
Di Kerajaan Mataram, pelaksanaan hukum Islam di bawah Sultan Agung dibagi menjadi Peradilan Surambi yang menangani perkara-perkara kejahatan pidana (qishâsh). Pimpinan peradilan ini secara de jure berada di tangan Sultan dan secara defacto dipimpin oleh penghulu dengan dibantu oleh beberapa ulama sebagai anggota. Sementara di Minangkabau, perkara agama diadili pada Rapat Nagari dan kepala-kepala nagari, pegawai-pegawai mesjid dan ulama-ulama dan dilakukan pada hari Jumat, sehingga rapat tersebut dinamakan Sidang Jumat.
Kondisi Peradilan Agama ini pun bervariasi di antara wilayah-wilayah Nusantara. Di tempat-tempat seperti Aceh, Jambi, Kalimantan Selatan dan Timur serta Sulawesi Selatan, hakim-hakim dipilih oleh penguasa setempat. Sementara di daerah-daerah seperti Sulawesi Utara, Gayo, Alas, Tapanuli di Sumatera bagian utara dan Sumatera Selatan, tidak ada bentuk Pengadilan Agama secara khusus, meskipun di daerah-daerah tersebut pemimpin agama memegang peranan dalam menangani masalah-masalah hukum Islam dan melaksanakan tugas-tugas peradilan. Sedangkan di Jawa, eksistensi pengadilan agama sudah terlihat pada abad ke-16 M. dan terdapat di semua kabupaten sejak abad tersebut.
Begitulah hukum Islam berlaku dan dilaksanakan dalam masyarakat Islanm Nusantara. Meskipun harus diakui, terutama di beberapa daerah di Jawa, masih terdapat pengamalan yang berbaur dengan unsur-unsur yang berbau pra-Islam. Pada saatnya, ketika penjajah Belanda datang ke Nusantara, hukum Islam mulai menghadapi resistensi. Politik hukum colonial Belanda berusaha meminggirkan peranan hukum Islam dari kehidupan masyarakat. Pemaparan berikut mencoba menjelaskan hal demikian.
2.      Masa Penjajahan Belanda
Politik Belanda terhadap Islam dan hukum Islam di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode. Pertama adalah periode pemerintahan VOC sejak 1 596 hingga pertengahan abad ke- 1 9. Periode ini diselingi dengan masa pemerintahan Inggris pada 1 8 1 1 - 1 8 1 6. Kedua adalah periode pertengahan abad ke-19 hingga berakhirnya kekuasaan Belanda di Indonesia.
Pada mulanya, pemerintahan VOC (Vereenigde Oost Inlandse Compagnie atau Pemerintahan Pedagang Hindia Belanda) mencoba menerapkan Hukum Belanda untuk masyarakat pribumi, namun tidak berjalan efektif. Akhirnya VOC membiarkan lembaga-lembaga ash yang ada di dalam masyarakat. Dalam Statuta Batavia tahun 1642 disebutkan bahwa mengenai soal kewarisan orangorang pribumi yang beragama Islam harus digunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari. Kemudian, pemerintali VOC merninta kepada D.W. Freijer untuk menyusun suatu compendium (semacam ringkasan) tentang hukum perkawinan dan kewarisan Islam. Setelah diperbaiki dan disempurnakan oleh penghulu dan ulama, kitab hukum tersebut diterima oleh pengadilan pada tanggal 25 Mei 1760. Compendium Freijer ini digunakan oleh pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan umat Islam di daerah-daerah yang dikuasai oleh VOC. Selain Compendium Freijer ini masih ada lagi beberapa kitab hukum yang dibuat pemerintahan VOC, untuk pengadilan negeri Semarang, Cirbonsch Rechtboek (Pepakem Cirebon) dan koleksi hukum Hindia Belanda untuk daerah Bone dan Gowa (Compendium Indiansche Wetten bij Hoven van Bone en Goa).
Dalam tataran teoretis, beberapa sarjana Belanda pun mengakui hal ini, balk secara implisit maupun eksplisit. Di antaranya adalah Salomon Keyzer (1823-1868). Ia beranggapan bahwa bagi orang pribumi yang beragama Islam berlaku hukum Islam. Ia sendiri banyak menulis tentang Islam di Jawa dan bahkan menerjemahkan al-Quran ke dalam bahasa  Belanda. Ia juga menulis buku pedoman bagi hukum Islam (1853) dan hukum pidana Islam (1857), serta brosur tentang pengembalian hak milik tanah di Jawa berdasarkan ajaran Islam murni.
Dalam praktiknya, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendeis yang berkuasa pada 1808-1811 juga menghormati hukum Islam penduduk pribumi di Jawa. Ia mengeluarkan peraturan bahwa hukum pribumi orang Jawa tidak boleh diganggu. Hak-hak penghulu agama untuk memutus perkara perkawinan dan kewarisan orang Jawa yang beragama Islam juga tidak boleh diambil alih. Alat-alat kekuasaan pemerintah Belanda harus mengakui kenyataan ini. Di samping itu, Daendels sendiri menekankan pentingnya peranan dan kedudukan penghulu sebagai tenaga ahli hukum Islam dalam susunan peradilan yang dibentuknya. Dalam susunan ini, ia menjadikan penghulu sebagai penasihat dalam suatu perkara.
Ketika Inggris menguasai Indonesia (1811-1816), Sir Thomas Stanford Raffles yang menjadi Gubernur Jenderal juga mengakul keberlakuan hukum Islam di kalangan rakyat pribumi dalam mengatur perilaku mereka, terutama di bidang-bidang perkawinan dan kewarisan. Ketertarikannya pada hukum Islam dan hukum pribumi juga terlihat dalam rekomendasinya pada sebuah pertemuan Masyarakat Seni dan “mu Pengetahuan di Jakarta (Batavia) pada 24 April 1813. Ia tetap memberlakukan kebijakan penjajah Belanda sebelumnya terhadap pribumi. Raffles juga menetapkan penghulu sebagai salah satu anggota lembaga peradilan yang berfungsi sebagai penasehat.
Setelah Inggris menyerahkan kembali kekuasaannya atas Indonesia (Nusantara) kepada Belanda, pemerintah colonial Belanda memulai usaha penerapan hukum negeri tersebut untuk penduduk pribumi. Usaha ini diawali dengan penbentukan sebuah komisi yang diketuai oleh Scholten van Oud Haarlem (1794-1849). Komisi ini betugas melakukan konkordansi undang-undang Belanda bagi daerah jajahannya (Indonesia). Pada tahun 1841 komisi ini berhasil mengajukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan rancangan peraturan bagi pribumi untuk daerah Jawa dan luar Jawa. Kepada pemerintah colonial, komisi ini mengajukan nota agar pemerintah menghindarkan penentangan dari umat Islam dengan mengupayakan agar umat Islam tetap berada dalam lingkungan agama dan adat istiadat mereka.
Scholten juga menganjurkan agar upaya penunjukan orang-orang pribumi di kota-kota besar seperti Jakarta (Batavia), Semarang dan Surabaya ditarik kembali. Scholten beranggapan bahwa hukum adat penduduk pribumi adalah hukum agama mereka sendiri. Jadi tidak ada pertentangan antara hukum adat dan hukum agama bagi masyarakat pribumi. Sebagai realisasinya pemerintah Hindia Belanda dalam Regeering Reglement (semacam Peraturan Pemerintah) Stbl. tahun 1855 menginstruksikan kepada pengadilan untuk menggunakan undang-undang dan kebiasaan penduduk asli, sejauh tidak bertentangan dengan asas-asas kepatutan dan keadilan yang diakui oleh umum. Untuk mengukuhkan keberlakuan RR ini, pemerintah Hindia Belanda membentuk Peradilan Agama di Jawa dan Madura pada tahun 1882.
Keadaan ini kemudian diperkuat oleh Lodewijk Christian Van den Berg (1845-1927). Selama tujuh belas tahun kehadirannya di Indonesia (1870-1887), Van den Berg menemukan kenyataan bahwa umat Islam memang berpegang erat sekali pada hukum agama mereka. Menurut Van den Berg, bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam, meski terdapat beberapa penyimpangan dalam pengamalan mereka. Menurutnya, penyimpangan tersebut bukanlah hal yang prinsip, melainkan hanya merupakan deviasi dan hukum agama yang mereka terima secara keseluruhan, sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat Islam Indonesia. Teori ini dikenal dengan teori Receptio in Complexu.
Pandangan Van den Berg di atas cukup membantu pemerintah Hindia Belanda dalam memahami hukum Islam di Indonesia. Dengan pandangannya ini, hukum Islam ditempatkan pada kedudukan yang penting dan kuat dalam masyarakat. Berdasarkan pendapatnya, pada masa sebelum 1 April 1937, hukum Islam benar-benar diperhatikan oleh pemerintah Hindia Belanda dan Pengadilan Agama memiliki kompetensi yang luas; yakni seluruh hukum sipil bagi perkara perkara yang diajukan, diputus berdasarkan hukum Islam. Pengadilan Agama mendapat pengakuan yang sama dengan Pengadilan Negeri (Landraad). Pengadilan Agama ada pada setiap tempat yang terdapat Pengadilan Negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan politik hukum Pemerintah Hindia Belanda pada mulanya tidak ingin mengganggu masalah agama (hukum) penduduk pribumi. Bahkan penjajah Belanda cenderung memberikan sarana bagi pengakuan hukum Islam di kalangan penduduk. Meskipun secara asumtif dapat dikatakan bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dan motif imperialisme dan kolonialisme Belanda, yang jelas pelembagaan hukum Islam dan pengakuan oleh Belanda semakin memperkukuh kedudukan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Namun, memasuki pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda mulai berusaha keras mencampuri urusan keagamaan penduduk pribumi. Perubahan kebijakan ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di negeri Belanda maupun di wilayah jajahan Hindia Belanda. HarryJ. Benda menyebutkan bahwa orang-orang Belanda di negeri Belanda sendiri maupun di Indonesia mengharapkan supaya pengaruh Islam di daerah jajahannya dihilangkan dengan mempercepat Kristenisasi sebagian besar orang Indonesia. Ini didasarkan pada anggapan orang Barat tentang superiorias ajaran Kristen atas Islam.
Karena itu, Belanda kemudian membuktikan politik hukum yang dapat melemahkan posisi Islam bagi umatnya. ini menandai fase kedua dan politik hukum Islam Belanda terhadap negeri jajahan mereka. Perubahan politik ini lebih jelas terlihat pada Keputusan Raja tanggal 4 Februari 1859 No.78 yang membenarkan Gubernur Jenderal Hindia Belanda mencampuri masalah agama dan mengawasi setiap gerak-gerik amanan. Belanda pun pada tahun 1889 mendatangkan dan mengangkat seorang ahli Islam bernama Christian Snouck Hurgronje (1857-1936) sebagai penasihat pemerintah penjajah Belanda. Hurgronje mulai meng kritik pandangan-pandangan Van den Berg sebelumnya. Selama tujuh belas tahun berada di Indonesia (1889-1906), Snouck Hurgronje melakukan berbagai penyelidikan terhadap masyarakat Aceh dan daerah lainnya di Indonesia seperti Batavia dan Banten. Dialah yang pertama merintis ilmu hukum adat Indonesia yang kemudian ditemukan secara “ilmiah” oleh penerusnya Van Vollenhoven. Dia pula sarjana Belanda yang pertama kali mempertentangkan antara hukum adat dan hukum Islam.
Snouck Hurgronje membalikkan teori Van den Berg dan membangun teori receptie. Menurutnya, hukum yang berlaku bagi rakyat pribumi pada dasarnya adalah hukum adat. Hukum Islam baru berlaku dalam masyarakat kalau norma-normanya sudah diakui dan diterima oleh masyarakat tersebut. Karenanya, hukum Islam terserap dan menjadi bagian dari hukum adat. Snouck beranggapan bahwa kaum muslim Indonesia lebih menghargai mistik daripada hukum Islam dan lebih menghargai pemikiran agama yang spekulatif daripada pelaksanaan kewajiban agama itu sendiri. Islam masih bercampur baur dengan sisa-sisa peninggalan Hindu dan ini diakomodasi dengan sumber masuknya Islam dan India. Karenanya, mistik mempunyai pengaruh di semua kalangan penduduk.
Berdasarkan inilah dia beranggapan bahwa Islam belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Dalam nasihatnya kepada pemerintah Hindia Belanda, ia menyatakan bahwa adat-terutama di Minangkabau-harus dipertahankan dan dibela dari propaganda kelompok agama yang ingin mengubahnya. Untuk itu, adat harus dibiarkan berkembang, tetapi tetap berada di bawah pengawasan pemerintah. Sifat kedaerahan dan keanekaragaman adat juga harus dipupuk agar penduduk Hindia Belanda tidak punya kesatuan hukum.
Dalam sebuah nasihatnya, seperti dicatat Suminto, ia merumuskan strategi yang dipakai dalam memperlakukan tanah jajahan Belanda (Hindia Belanda). Pertama, dalam bidang agama murni (ibadat), pemerintah Hindia Belanda memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan ajaran-ajaran agama mereka sepanjang tidak mengganggu kekuasaan Belanda; kedua, dalam bidang sosial kemasyarakatan pemerintah memanfaatkan berbagai adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dengan cara menggalakkan rakyat agar mendekati Belanda, bahkan membantu rakyat yang akan menempuh jalan tersebut; ketiga, dalam bidang politik, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme politik pan-Islam.
Pandangan inilah yang menjadi arah kebijakan politik Belanda terhadap Islam di Indonesia. Snouck Hurgronje berupaya mempersempit ruang gerak Islam hanya sebagai ritual belaka dan mencegah munculnya politik Islam sebagai kekuatan untuk menentang kekuasaan Belanda. Di sisi lain, Hurgronje memberikan keleluasaan kepada adat kebiasaan dan membenturkannya dengan hukum Islam.Pemerintah Hindia Belanda berusaha meminggirkan peranan hukum Islam dan kehidupan masyarakat dan mendukung adat setiap kali terjadi pertentangan tersebut. Dengan demikian tanah Hindia Belanda kelak akan mengikuti pola asosiasi kebudayaan Belanda.
Pandangan ini dilanjutkan oleh muridnya bernama Van Vollenhoven. Bahkan VannVollenhoven termasuk orang yang paling gigih mempertahankan hukum adat yang telah “di temukannya”. Ketika pemerintah Hindia Belanda ingin menerapkan hukum sipil Barat,Van Vollerthoven dengan tegas menentangnya. Menurutnya, hukum adat yang berlaku dalam masyarakat berakar pada kesadaran hukum mereka sejak dahulu dan ini berhasil membuat masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang damai dan tertib.
Sebenarnya, pertentangan ini hanyalah konflik semu dan merupakan upaya Belanda dalam merealisasi politik divide et impera-nya. Pemberlakuan hukum adat untuk rakyat Indonesia adalah cara tepat untuk menyingkirkan hukum Islam dan menjauhkan umatnya dari agama mereka dalam kehidupan sehari-hari. Reaksi keras pasti akan timbul dari umat Islam, kalau Belanda memaksakan menerapkan hukum Barat—yang menurut orang-orang Islam sebagai hukum kafìr—ke dalam masyarakat pribumi. Karena itu, agar rencana Belanda tetap berjalan dengan baik, maka melalui Van Vollenhoven, Belanda berusaha mengangkat kembali hukum adat dan membenturkannya dengan hukum Islam. Dikumandangkanlah paham bahwa hukum Islam tidak berlaku utuh dalam masyarakat  Nusantara. Kalaupun ada yang berlaku, itu adalah bagian dari hukum adat, sebagaimana semangat teori receptie.
Di smi Van Vollenhoven melanjutkan garis politik belah bambu yang telah dikembangkan Snouck Hurgronje. Sambil mengutarnan hukum adat, Belanda juga berusaha menafikan keberadaan hukum Islam dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Belanda bisa mengebiri hukum Islam, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan. Hukum Islam dipandang sebagai hukum yang sama sekali asing dalam masyarakat hukum Nusantara.
Berdasarkan peraturan ini, hukum Islam dianggap tidak memihak kepada kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat. Belanda membuka jalan bagi penyimpangan umat Islam dan peraturan-peraturan agama mereka. Di sisi lain, peraturan yang dibuat Belanda ini semakin memperkuat posisi hukum adat, karena alternatif penyimpangan tersebut adalah kepada hukum adat.
Ini menandai keberhasilan penjajah Belanda dalam mengebiri hukum Islam dan mempertentangkan sistem hukum di Indonesia. Pendekatan konflik yang dilakukan oleh Belanda antara lain melalui Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ter Haar agaknya merupakan konsekuensi logis yang diambil Belanda dalam rangka mempertahankan kolonialisme mereka di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pandangan Alfian yang menyatakan bahwa teori receptie ini didasarkan pada asumsi bahwa kalau orang Indonesia pribumi mempunyai kebudayaan yang seide dengan Eropa, maka penjajahan Belanda terhadap Indonesia akan berjalan aman. Untuk itu, Belanda perlu “berkoalisi” dengan kaum adat, karena merekalah yang dapat diajak bekerja sama dengan pemerintah Hindia Belanda.
Dengan politik “belah bambu” ini, pemerintah Hindia Belanda menciptakan keterasingan umat Islam dengan hukum agama mereka sendiri. Padahal, dalam realitasnya, masyarakat pribumi tidak pernah mempertentangkan dan membuat garis tegas pemisahan antara hukum Islam dan adat mereka. Kedua-duanya dapat berjalan seiring dalam kehidupan masyarakat.
3.      Masa Kemerdekaan
Politik hukum pemerintah kolonial Belanda yang mempertentangkan hukum Islam dengan adat kelihatannya berhasil mempengaruhi sebagian sarjana Indonesia pada masa pasca-kemerdekaan. Diantaranya adalah Soepomo, seorang priyayi Jawa dan juga murid Ter Haar. Ia mencoba menafìkan hukum Islam dengan menyoroti prinsip kewarisan dalam Islam yang dianggapnya tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hukum adat lebih utama daripada hukum Islam karena dalam hukum adat anak angkat mendapat hak waris, seperti berlaku sangat luas di kalangan masyarakat Jawa.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mulai menata hukumnya kembali, meskipun tidak dapat sepenuhnya melepaskan pengaruh-pengaruh politik hukum Belanda. Peradilan Agama yang merupakan bagian dan pelaksanaan hukum Islam kembali mengalami pasang surut. Mulanya, pada 1948, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 19/1948 yang mengatur penggabungan PA ke Pengadilan Umum. Dengan undang-undang ini, kasus-kasus yang berhubungan dengan perkara umat Islam akan diputus oleh hakim-hakim pengadilan umum yang beragama Islam sesuai dengan hukum Islam. Meskipun UU ini dalam kenyataannya tidak pernah dilaksanakan, kebijakan ini memperlihatkan bahwa pengaruh pemikiran politik hukum kolonial Belanda masih membekas di kalangan sebagian politisi Indonesia. Mereka berusaha memposisikan hukum Islam lebih rendah dalam hukum nasional.
Sejalan dengan usaha usaha kaum nasionalis-sekuler untuk “mengebiri” hukum Islam, pemerintah melakukan upaya menguatkan kedudukan hukum Islam. Pada Oktober 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45/1957 yang mengatur Peradilan Agama di luar wilayah Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan. Dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan Pengadilan Agama bahkan lebih besar dan Jawa dan Madura yang telah diatur melalui perundangan-undangan warisan Belanda. Keluarnya PP No. 45/1957 ini berarti kemenangan umat Islam dalam memperjuangkan upaya legislasi hukum Islam  dalam negara.
Di samping itu, dalam wacana ilmiah, teori receptie pun mendapat perlawanan keras dan pakar hukum Indonesia. Salah seorang yang paling gigih menentangnya adalah Hazairin. Ia menegaskan bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan dan setelah UUD 1945 disahkan, seluruh peraturan Belanda yang bersandar pada teori receptie tidak berlaku lagi, karena jiwanya tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Teori receptie ini harus keluar dari tata hukum Indonesia, karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hazairin bahkan menegaskan teori receptie ini sebagai “teori iblis”.
Pada orde lama, diupayakan kembali untuk memasukkan syari’at Islam ke dalam Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila pada sila pertama melalui Piagam Jakarta. Orde ini, selain mengalami gangguan eksternal, juga sering mengalami gangguan dari bangsa Indonesia sendiri. Seperti yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), dikenal dengan peristiwa Madiun dan G 30 S/PKI.
Faktor tersebut menjadi penghambat dalam pelaksanaan hukum Islam di masa orde lama. Sedangkan faktor pendukung dalam pelaksanaan hukum Islam, adalah dengan hadirnya beberapa tokoh Islam, baik dalam struktur pemerintahan maupun dalam legislative termasuk lembaga-lembaga pendidikan.
Yang menjadi saksi sejarah terhadap umat Islam dalam masa orde lama ini di bawah pimpinan Bung Karno adalah berdirinya bangunan Masjid Istiqlal di Jakarta. Demikian juga bangunan pendidikan seperti pondok-pondok pesantren, terutama di pulau Jawa, baik pondok pesantren klasik maupun pondok pesantren modern.
 Pada masa orde baru, proses sosialisasi hukum Islam mulai nampak dengan hadirnya berbagai perundang-undangan, dan pelaksanaan kegiatan keagamaan. Misalnya pelaksanaan MTQ pertama tingkat nasional tahun 1969 di Makassar.
Tahun 1967-1968 ada dua konsep tentang prinsip hukum perkawinan, yakni prinsip matrilineal dan prinsip patrilinial. Sedangkan Islam menganut prinsip patrilineal terutama dalam hukum kewarisan Islam. Pada bulan Juli 1972 diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dijadikan sebagai undang-undang, tahun 1975 disahkan sebagai undang-undang dan pada 1975, telah terimplementasikan ke masyarakat luas.
Kemudian pada era reformasi, pelaksanaan hukum Islam semakin luas dengan lahirnya undang-undang yang khusus berlaku bagi umat Islam, lahirnya otonomi khusus pelaksanaan syariat Islam (Aceh) dan partai-partai yang berazaskan Islam. Proses sosialisasi hukum Islam di Indonesia telah mengalami kemajuan yang mendekati titik klimaks, walaupun dengan melalui perjuangan dan pengorbanan, baik dalam menangkal serangan dari luar maupun dari dalam negeri.
C.    Hukum Islam dalam Pembangunan Nasional
1.      Hukum Islam dan Peranannya
Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku juga di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya yakni baik pembangunan dunia maupun pembangunan akhirat dan baik dibidang material maupun dibidang spiritual. Di dalam Al-Qur’an dan hadis ada beberapa ayat yang memberikan isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu antara lain:
a.       A1-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 148 yang artinya: hendaklah kamu berlomba-lomba dalam kebaikan.
b.      A1-Qur’an, Surah Ar-Ra’du ayat 11 yang artinya: sesungguhnya ALLAH tidak akan merubah nasib sesuatu umat kecuali dirinya sendiri yang merubahnya.
c.       Al-Qur’an, Surah Al-mudjadah ayat 11 yang artinya: Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga dengan orang yang berilmu pengetahuan.
d.      Hadis Riwayat Abu Na’im yang artinya : kekafiran dapat membawa seorang kepada kekufuran.
e.       Hadis riwayat Iman Buchary, yang artinya sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu, dan badanmu hak atasmu.
f.       Hadis Riwayat Abu zakir yang artinya berbuatlah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selama-lamanya dan berbuatlah untuk akhiratmu seolah-olah engkau mati pada hari esok.
Sehubungan dengan adanya prinsip-prinsip hukum Islam dalam pembangunan sebagaimana yang dimaksud di atas maka penduduk indonesia lebih banyak berpartisipasi, berinteraksi dan berasilimasi terhadap pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia dalam segala bidang.
2.      Tujuan dan Landasan Pembangunan Nasional
Berbicara tentang kaitan antara hukum islam dengan pembangunan nasional maka ada baiknya terdahulu kita mengetahui tujuan dan landasan
pembangunan nasional di Indonesia. Dalam TAP TAP yang dihasilkan oleh MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) antara lain dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 pada Bab II secara jelas dinyatakan bahwa: Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman tertram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, berdaulat, dan damai.
Selanjutnya apa yang menjadi landasan pembangunan nasional lebih jauh dalam GBHN dikatakan bahwa landasan pelaksanaan pembangunan nasional itu adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan kalimat tersebut maka dapat diketahui bahwa sesunguhnya baik dasar maupun landasan pembangunan nasional adalah Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang mana sila pertama ini menjiwai sila sila lain.
3.      Hubungan Hukum Islam dan Pembangunan
Sebelum membicarakan tentang apa dan bagaimana hubungan hukum Islam dengan pembangunan nasional perlu terlebih dahulu diketahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Hukum islam/Syariat sebab tanpa memahami artinya maka sulit bagi kita untuk menentukan bagaimana kita menentukan peranannya dalam masyarakat.
Khusus mengenai pengertian hukum Islam/Syariat, oleh Yamani, Syariat diartikan dalam dua arti yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam Arti yang Luas Syariat Islam adalah meliputi semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan dimasa mereka atau yang mereka fikirkan akan terjadi kemudian dengan mengambil dalil-dalilnya yang langsung dari Al Qur’an dan Hadis atau sumber pengambilan hukum yang lain seperti qiyas, istihsan, istishab, dan lain lain.
4.      Kedudukan Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional
Untuk mengetahui, bagaimana kedudukan hukum Islam dalam rangka pembinaan hukum nasional hal tesebut dapat dilihat dari beberapa sumber antara lain dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila pertama dalam Pancasila adalah “ Ketuhanan yang Maha Esa” mempunyai kedudukan hukum yang sangat kuat oleh karena secara konstitusional tercantum pada pasal 29 ayat (1) dalam UUD 1945 yang berbunyi: negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini merupakan hukum positif yang fundamental yang mengikat setiap warga dalam bermasyarakat dan bernegara. Dari uraian di atas jelas, bahwa agama sebagai unsur mutlak dari kehidupan bangsa indonesia adalah sangat penting dan turut menentukan dalam rangka pembinaan hukum Indonesia. Mengingat bahwa sebahagian besar rakyat Indonesia adalah islam, maka dalam pembinaan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, hukum Islam tidak dapat diabaikan begitu saja terutama sekali ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah berurat-berakar dalam kehidupan bermasyarakat dan telah merupakan kesadaran hukum bagi mereka.
Hal ini sesuai dengan apa yang digariskan oleh TAP MPRS No. 20/MPRS/66 yang menyatakan bahwa sumber dan pada tertib hukum Negara Republik Indonesia, adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang diliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.
Hal tersebut juga berlaku bagi kaidah-kaidah hukum agama lainnya. Demikian pula kaidah-kaidah dan sistem hukum lain yang juga berlaku di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© DYS - Twenty Three | Blogger Template by Enny Law